Rangkuman PKn Sekolah Dasar Kelas 5
Semester Ganjil
Materi BAB 1 : Menjaga Keutuhan NKRI
1. Kongres Pemuda ke II dilaksanakan
pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Sumpah Pemuda: dilaksanakan pada
saat kongres Pemuda ke II.
Ketua: Sugondo Joyo Puspito
3. Isi Sumpah Pemuda:
a. Kami Putra Putri Indonesia: mengaku bertumpah darah satu, tanah air
Indonesia.
b. Kami Putra Putri Indonesia: mengaku berbangsa satu, bangsa
Indonesia.
c. Kami Putra Putri Indonesia: menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia.
4. Sumpah Pemuda ini merupakan salah
satu bukti adanya persamaan diantara bangsa Indonesia, dan lambang pemersatunya
adalah Pancasila, UUD 1945, dan Sang Saka Merah Putih.
5. Bentuk pemerintahan Indonesia:
Republik.
6. Sistem pemerintahan Indonesia:
Presidensial atau konstitusional.
7. Tanggal Proklamasi Kemerdekaan: 17
Agustus 1945.
8. Bapak Proklamator Indonesia: Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
9. Lagu kebangsaan: lagu Indonesia
Raya.
10. Lambang negara: Burung Garuda.
11. Dasar negara: Pancasila.
12. Semboyan Indonesia: Bhineka
Tunggal Ika.(= Berbeda- beda tetapi tetap satu)
13. Nama Presiden sekarang: Susilo
Bambang Yudhoyono.
14. Nama wakil presiden sekarang:
Boediono.
15. Jumlah provinsi saat ini: 34
Provinsi.
16. Nama beberapa suku: suku Dayak
sukuMurut, suku Punan,suku Iban, suku Kayan (Kalimantan) ,suku Madura, suku Sunda, Suku Jawa, suku Tengger
(Jawa),suku Batak, suku Nias, Suku
Gayo, suku Kubu, suku Talang Mamak,Suku bonai (Sumatera), suku Asmat, suku Dani, suku Mandaan, suku Biak, suku
Kamoro, suku Serui, suku Aitiyo (Papua)
dll.
17. Nama beberapa pahlawan: Gusti
Sulung Lelanang, Pang Semangai, Muhammad Sohor, Jeranding,
Ahmad Sood, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, dll.
18. Nama beberapa lagu daerah: Aek
Kapuas, Cik-cik Periok, Jubata, Baju Merah, Alon-alon, Mak Inang, ampar-ampar
pisang, gundul-gundul pscul..
19.Binatang khas Indonesia: bekantan dan
kera (Kalimantan), Badak bercula satu (Jawa,Ujung Kulon), Anoa (Sulawesi),
komodo (kepulauan Nusa Tenggara), Cendrawasih (Papua), dll.
20. Hari lahir pancasila: 1 Juni.
21. Tokoh yang memberi ide Pancasila:
M. Yamin dan Ir. Soekarno.
22. Tokoh yang memberi ide burung
Garuda: Sultan Hamid II.
23. Indonesia terletak di Benua Asia
tepatnya di Asia Tenggara.
24. Letak geografis Indonesia: diapit
oleh dua benua dan dua samudera
*. Dua (2) samudera yang mengapit
Indonesia: Samudera Hindia (Indonesia) dan samudera Pasifik.
*. Dua (2) benua yang mengapit Indonesia:
Benua Asia dan benua Australia.
25. Letak Astronomis Indonesia: 6
derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan: 95 derajat bujur timur
sampai 141 derajat bujur timur. (6 LU - 11 LS dan 95 BT - 141 BT).
akibatnya bagi
Indonesia:
a. garis
lintang: menyebabkan beriklim tropis
b. garis
bujur: menyebabkan Indonesia terbagi dalm 3 daerah waktu.
yaitu:
- WIB,
meliputi: Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
- WITA,
meliputi : Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB,NTT,
Sulawesi
- WIT,
meliputi: Maluku, Papua
26. Negara tetangga Indonesia:
Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Filipina, Timor Leste, Australia,
Papua Nugini, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, Palau.
27. Di laut Indonesia berbatasan dengan:
India, Thailand, Malaysia, Singapura,Vietnam,Filipina,Palau, PNG, Australia dan
Timor Leste.
28. Batas utara Indonesia: Malaysia
(Serawak).
29. Batas selatan Indonesia: Timor
Leste,Samudera hindia dan Benua Australia.
30. Batas Timur Indonesia: Papua
Nugini.dan samudera Pasifik
31. Batas Barat Indonesia: Samudera
Hindia, Malaysia, Laut Cina Selatan, dan Singapura.
32. Batas wilayah udara Indonesia, wilayah
kekuasaan Dirgantara terdiri atas ruang udara dan antariksa termasuk Geo
Stasioner (GSO) yang jaraknya kurang lebih 36.000 mil kilometer.
33. Batas wilayah laut Indonesia
berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nation
Convertion On The Law Of The Sea) di Jamaika tahun 1982:
a. Batas laut teritorial: 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut
bebas.
b. Batas landas kontinen: paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut
bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
c. Zona ekonomi eksklusif (ZEE): 200 mil ditarik dari titik terluar
pantai sebuah pulau.
34. UUD 1945 pasal 1 ayat 1: Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
35. Negara kesatuan: negara yang hanya
punya satu pemerintahan pusat di ibukota negara.
36. Negara republik: negara yang
dipimpin oleh seorang presiden.
37. Kekuasaan pemerintahan ada di
tangan pemerintah pusat.
38. Bangsa adalah sekelompok manusia
yang sama asal-usul, bahasa dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri.
39. UU no 17 tahun 1985,
Indonesia adalah negara kepulauan berdasarkan konversi hukum laut Internasional
di Jamaika.
40. Negara kepulauan: negara
yang terdiri atas banyak pulau yang sambung-menyambung.
41. Negara Maritim: negara yang dua
pertiga wilayahnya adalah perairan (70% perairan & 30% daratan).
42. Pasal 30 ayat C UU no 20 tahun
1982 mengatur tentang Ketentuan-ketentuan pokok hankam negara.
43. Selain TNI yang bertugas khusus
menjaga seluruh wilayah Indonesia, setiap warga juga memiliki kewajiban menjaga
wilayah masing-masing; salah satu cara warga menjaga wilayahnya ialah melakukan
ronda (siskamling).
44. Tiga puluh empat (34) Provinsi di
Indonesia :
- NAD, ibukota Banda
Aceh.
- Sumatera Utara,
ibukota Medan.
- Sumatera Barat,
ibukota Padang.
- Bengkulu, ibukota
Bengkulu.
- Jambi,
ibukota Jambi.
- Riau,
ibukota Pekan baru.
- Sumatera Selatan, ibukota
Palembang.
- Bangka Belitung,
ibukota Pangkal Pinang.
- Kepulauan Riau,
ibukota Tanjung Pinang.
- Lampung, ibukota
Bandar Lampung.
- Banten, ibukota
Serang.
- DKI Jakarta,
ibukota Jakarta.
- Jawa Barat,
ibukota Bandung.
- Jawa Tengah,
ibukota Semarang.
- DIY, ibukota
Yogyakarta.
- Bali, ibukota
Denpasar.
- Jawa Timur,
ibukota Surabaya.
- NTB, ibukota
Mataram.
- NTT, ibukota
Kupang.
- Kalbar, ibukota
Pontianak.
- Kalteng, ibukota
Palangkaraya.
- Kaltim, ibukota
Samarinda.
- Kalsel, ibukota
Banjarmasin.
- Kalimantan Utara,
Tanjung Selor
- Sulawesi Selatan,
ibukota Makasar.
- Sulawesi Tengah,
ibukota Palu.
- Sulawesi
Tenggara, ibukota Kendari.
- Gorontalo,
ibukota Gorontalo
- Sulawesi Utara,
ibukota Menado.
- Sulawesi Barat,
ibukota Mamuju.
- Maluku,
ibukota Ambon.
- Maluku Utara,
ibukota Ternate.
- Papua Barat,
ibukota Manokwari.
- Papua, ibukota
Jayapura.
45. Stabilitas nasional adalah
keseimbangan negara dalam hal keamanan dan politik.
46. Alasan kita harus menjaga
keutuhan NKRI:
- Karena NKRI merupakan kebanggaan bangsa
Indonesia.
- Untuk menjaga persatuan dan
kesatuan.
- Karena terdapat peninggalan
sejarah, budaya, adat istiadat dan SDA yang harus diwariskan ke anak cucu kita.
- Untuk menghargai jasa para pahlawan.
- Supaya
tidak dijajah lagi.
47. Cara menjaga keutuhan NKRI :
- Menjaga wilayah dan kekayaan tanah
air Indonesia
- Saling menghormati perbedaan (agama,
suku, golongan, budaya, bahasa dan warna kulit dll)
- Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan
- Menaati peraturan dimana saja berada
48. Contoh sikap kerukunan sebagai
upaya untuk mempersatukan bangsa :
- Kerukunan antar suku (tidak membeda-bedakan suku dalam berteman)
- kerukunan antar umat beragama (saling berkunjung pada hari raya)
- Kerukunan dalam masyarakat (saling membantu apabila ada tetangga
yang tertimpa musibah)
49. Indonesia terkenal di dunia
Internasional karena :
- Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau sehingga disebut Negara
kepulauan. Indonesia memiliki 17.508 pulau dan sekitar 6.000 pulau tidak
berpenghuni.
- Wilayah lautan Indonesia lebih luas dari pada daratan. Wilayah
perairan Indonesia 70% dari seluruh
luas wilayah Indonesia, sedangkan daratan hanya 30% saja. Sehingga Indonesia
disebut Negara maritim.
- Indonesia kaya akan kebudayaan dan kekayaan alam
- Indonesia juga dikenal karena hutannya yang lebat. Indonesia mendapat
julukan Paru-Paru Dunia. Hutan Indonesia menduduki peringkat kedua terluas
setelah hutan Negara Brazil.
50. Ketahanan nasional adalah
kekuatan, kemampuan, dan daya tahan Negara dalam menghadapi tantangan, ancaman,
dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
51. Contoh ancaman yang datang dari
dalam :
- Teroris dan separatis
- Perebutan kekuasaan
- Korupsi
- Rasa dendam dan iri hati
- Perkelahian antar suku
- Pergaulan bebas
- Perilaku atau perbuatan yang
melanggar norma hukum dan agama
52. Contoh ancaman yang datang dari
luar:
- Penjajahan
- Terorisme internasional
- Penjajahan pada bidang ekonomi
(penyelundupan barang dan perluasan perkebunan)
- Perdagangan manusia
53. Contoh sikap para pahlawan yang
patut kita teladani:
- Berjuang
dengan sepenuh hati
-
Berjuang untuk rakyat
-
Tak kenal lelah dan tidak pamrih
-
Gigih dan selalu bersemangat
Materi BAB II: Menaati Peraturan Perundang–undangan
1. Peraturan adalah
perbuatan/ tingkah laku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Jika peraturan dilanggar
akan mendapatkan sanksi/ hukuman.
Peraturan dapat dibagi menjadi 2,
yaitu:
a. Peraturan tertulis (disebut
Konstitusi)
b. Peraturan lisan/tidak
tertulis (disebut konvensi)
3. Ciri peraturan tertulis:
a. Sifatnya ketat
b. Wajib dilaksanakan,
c. Sanksi/ hukuman jelas/
berat.
4. Ciri peraturan lisan:
a. Sifatnya tidak tertulis,
b. Lebih fleksibel (menyesuaikan
dengan situasi/ kondisi),
c. Sanksi/ hukumannya lebih
fleksibel.
5. Contoh peraturan tertulis antara lain :
a. UUD 1945
b. Undang-Undang (UU)
c. Peraturan Presiden
d. Peraturan lalu lintas, dll
6. Contoh peraturan lisan antara lain:
a. Peraturan rumah
b. Norma-norma di masyarakat,
c. adat istiadat dll
7.Tujuan dibentuknya peraturan adalah:
a. Supaya lebih tertib dan teratur
b. Supaya aman dan bahagia
c. Supaya memperoleh hasil yang baik
dan memuaskan
d. Supaya tercipta masyarakat yang
disiplin
8. Pemerintahan pusat adalah pemerintahan Negara yang dipimpin oleh
Presiden atau kepala negara.
9. Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
kepala daerah yang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga wilayah Kabupaten,
Kotamadya, atau propinsi.
10.Peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah peraturan yang:
a. Dibuat oleh
pemerintah pusat (misalnya: Presiden, menteri, MPR, BPK, MA, KY, Gubernur Bank
Indonesia, dll)
b. Berlaku bagi seluruh rakyat
Indonesia
12. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah
adalah peraturan yang :
a. Dibuat oleh
pemerintah daerah tingkat I (Provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II
(Kabupaten, Kotamadya/Kota) (misalnya : Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD)
b.Berlaku untuk daerah itu sendiri
13. Macam-macam peraturan pusat :
a. UUD
1945
- Merupakan peraturan tertinggi di Indonesia
- Dibuat pertama kali
oleh PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
- Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
- Terdiri atas 3 bagian, yaitu :
1. Pembukaan UUD
1945, terdiri atas 4 paragraf dan di dalamnya tercantum tujuan Bangsa Indonesia (1.
mencerdaskan kehidupan bangsa, 2. memajukan kesejahteraan umum, 3. melindungi
segenap bangsa Indonesia, 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia) dan
dasar Negara Indonesia (Pancasila)
2. Batang tubuh UUD
1945, terdiri dari 37 pasal/bab/bagian yang berisikan mengenai peraturan Negara
3. Penjelasan,
berisi mengenai penjelasan dari 37 pasal yang ada pada batang tubuh UUD 1945.
* Pada tahun 1950,
UUD 1945 terjadi pergantian menjadi UUDS 1950. Berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 (oleh Presiden Soekarno) maka UUD 1945 mulai digunakan
kembali.
* UUD 1945 telah mengalami amandemen
sebanyak 4 kali, yaitu :
1. 19 Agustus 1999
2. 18 Agustus 2000
3. 10 November 2001
4. 10 Agustus 2002
* Amandemen adalah perubahan dalam UUD
1945.
* Tujuan diadakannya
amandemen adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman
* Amandemen UUD 1945 hanya boleh dilakukan
oleh MPR
b. Undang-Undang (UU)
- Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
- Berisi peraturan-peraturan yang berdasarkan pada UUD 1945
- Contohnya :
1. UU Sistem Pendidikan Nasional
2. UU lalu lintas
: no. 14 tahun 1999
3. UU
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi : no. 20 tahun 2001
c. Peraturan
Pemerintah (PP)
- Dibuat oleh Presiden/
Ketua MA/ Ketua KY/ Gubernur Bank Indonesia, dll
-
Dibuat dengan tujuan kelancaran administrasi pemerintahan
d. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU)
- Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden
- Hanya dikeluarkan
ketika ada masalah yang penting / keadaan genting
- Hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan DPR
e. Keputusan Presiden (KEPRES)
- Merupakan wewenang Presiden untuk membuat KEPRES
- Dibuat dengan tujuan untuk kelancaran administrasi Presiden
f. Peraturan Menteri (PERMEN)
- Dibuat oleh menteri
- Hanya berlaku di departemen yang dipimpinnya
- Dibuat dengan tujuan
untuk kelancaran administrasi di departemennya.
14. Macam-macam Peraturan Daerah (PERDA) :
a. Perda tingkat Provinsi
Dibuat
oleh Gubernur dan DPRD tingkat Provinsi
b. Perda tingkat Kabupaten/ Kota
Dibuat oleh Bupati/ Walikota dan DPRD tingkat Kabupaten/ Kota
c. Peraturan desa
15. Contoh peraturan tingkat pusat, antara lain :
a. Undang – undang perpajakan : UU
no. 16 tahun 2000
b. Undang – undang antikorupsi : UU
no. 20 tahun 2001
c. Undang – undang
Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK): UU No. 30 Tahun 2002
d. Undang – undang Pendidikan
Nasional: UU No. 20 Tahun 2003
e. Undang – undang tentang
pemerintahan daerah
f. Undang – undang lalu lintas
: UU no. 14 tahun 1992
g. Undang – undang KDRT (kekerasan
Dalam Rumah Tangga)
16. Bentuk peraturan daerah, antara lain :
a. Perda tingkat Provinsi :
Peraturan Gubernur
b. Peraturan tingkat kabupaten / kota
: peraturan Bupati / walikota
c. Peraturan desa (bersifat tidak
tertulis/lisan)
17. Beberapa contoh peraturan
daerah, antara lain :
a. Perda Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2002 - Pelaksanaan Syariat Islam
Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam
b. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 75 Tahun 2005 -
Kawasan Dilarang Merokok
c. Perda Kota
Bandung No 27 Tahun
2002 - Ijin Gangguan dan Ijin Tempat
Usaha; No 27 Tahun 2001 -
Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung
d. Peraturan Walikota yang mengatur
mengenai parkir kendaraan
e. Perda tentang papan iklan/ baliho
(tata kota)
f. Perda
Provinsi Kalimantan Barat No 18 Tahun 2002 -
Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
g. Perda provinsi
kalimantan barat nomor 11 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan jasa
standarisasi dan pengawasan mutu barang
h. Perda Provinsi
Kalimantan Barat no 5 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
Kalimantan Barat.
18. Penghargaan dibidang Tata Tertib Lalu Lintas: Wahana Tata Nugraha
19. Pemerintah Indonesia memberi penghargaan kepada seseorang
atau lembaga yang berprestasi.
20. Diantaranya beberapa penghargaan yang diberikan karena
prestasi di bidang lingkungan hidup misalnya adipura, kalpataru dan adiwiyata.
21. Adipura adalah penghargaan yang diberikan kepada kabupaten /
kota yang berhasil menjaga kebersihan. Penghargaan ini diselenggarakan oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
22. Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau
kelompok atas dasar prestasi di bidang pelestarian lingkungan. Kata kalpataru
sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lingkungan hidup.
23. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah –
sekolah yang berhasil melestarikan lingkungan hidup.
24. Tujuan program adiwiyata adalah agar sekolah menjadi tempat
pembelajaran yang sehat. Pembelajaran ini berguna agar masyarakat sadar dan
peduli terhadap kelestarian lingkungan.
25. Proses pembuatan Peraturan:
a. membuat
rancangan undang-undang
b. mengajukan
rancangan ke DPR
c. membahas RUU
d. menetapkan
e. disahkan
f. dilaksanakan
|
|
No comments:
Post a Comment